Minggu, 15 Februari 2009

Orang Miskin, Bukan Sekadar Angka

Orang Miskin, Bukan Sekadar Angka

Oleh ANANG FADHILAH

Awal Juli 2008, BPS Kalsel mengeluarkan laporannya yakni, saat ini jumlah penduduk yang berada dibawah garis kemiskinan di Kalsel bulan Maret 2008 sebesar 218,9 ribu jiwa (6,48 persen). Dibandingkan dengan penduduk miskin pada Maret 2007 yang berjumlah 233,5 ribu jiwa (7,01 persen), berarti jumlah penduduk miskin berkurang selama kurun waktu setahun sebesar 14,6 ribu
Penduduk miskin adalah penduduk yang memiliki rata-rata pengeluaran per kapita per bulan di bawah Garis Kemiskinan pada suatu daerah. Semakin tinggi Garis Kemiskinan, semakin banyak penduduk yang tergolong sebagai penduduk miskin, kata Kepala BPS Kalsel. 
Tapi its okey-lah, selama ini kita selalu disuguhi sengketa statistik tentang turun-naiknya angka kemiskinan. Dari otoritas negara, seperti lazimnya rezim yang berkuasa, tentu mengklaim telah terjadi penurunan angka kemiskinan. Di sisi lain, di kalangan ekonom non-mainstream, meragukan klaim itu bahkan mengemukakan fakta sebaliknya, jumlah orang miskin Indonesia cenderung meningkat. 
Meski kedua pihak bersengketa soal angka kemiskinan, namun keduanya meletakkan analisisnya pada ukuran yang sama, yaitu analisis statistik kuantitatif. Perkembangan ilmu ekonomi memang makin eskalatif meninggalkan cabang ilmu sosial lainnya, saat analisis matematik (ekonometri) menjadi tulang punggung ilmu ekonomi. Namun, ilmu ekonomi juga makin meninggalkan "kemanusiaan"-nya saat kebutuhan dasar hidup matinya manusia hanya diwujudkan dalam "angka-angka". 
Jika kemiskinan hanya diperdebatkan dalam angka, tabel, atau grafik statistik, tak akan ada penghayatan atas kemiskinan yang benar-benar dirasakan rakyat Indonesia. 
Dan perdebatan itu pun hanya menghasilkan kebijakan tanpa perasaan karena disusun tanpa penghayatan dan pelibatan langsung pada realitas kemiskinan. 
Hampir selalu ada penyangkalan dari otoritas kekuasaan saat media atau organisasi nonpemerintah melansir realitas kemiskinan (misalnya kematian akibat kelaparan/gizi buruk) yang dialami komunitas miskin di suatu wilayah. 
Penyangkalannya bisa berupa penciutan/pengurangan data, dengan menyatakan, jumlah yang mati/lapar/mengalami gizi buruk masih kecil persentasenya. 
Bentuk penyangkalan lain adalah pengabaian data itu, bahkan sering berkilah, yang mengalami kematian/gizi buruk/kelaparan bukan orang yang ber-KTP wilayah itu (kaum pendatang). Berbagai penyangkalan tersebut mengisyaratkan, memang ada pemakluman bahwa orang miskin perlu ada sebagai tumbal bagi mereka yang kaya. 
Selain hanya ditulis sebagai "angka", orang miskin kerap pula dianggap dan diperlakukan sebagai "kriminal". 
Ironisnya, hingga kini belum terlihat gelagat politik dari pemerintah untuk mengharmoniskan UU bidang ekonomi, sosial, dan budaya. Masih konservatifnya politik anggaran yang tercermin dalam APBN menjadi bukti pengabaian implementasi ratifikasi kovenan pokok ini. APBN kita hanya menjadi pelestari birokrasi biaya tinggi, membuka peluang korupsi, tetapi masih terlalu jauh untuk memfasilitasi upaya mencerdaskan dan menyehatkan warga negara, apalagi membebaskannya dari belenggu kemiskinan. *

Tidak ada komentar:

Posting Komentar